Bupati Bengkulu Tengah Tegaskan Akan Panggil PT RAA, Terkait Tak Miliki HGU

Minggu 20 Apr 2025 - 08:11 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menyatakan dengan tegas akan memanggil pihak manajemen PT RAA terkait polemik yang sedang berkembang di masyarakat saat ini.

Pemanggilan harus dilakukan karema pihaknya ingin memastikan lebih lanjut terkait kondisi pastinya seperti apa. Pihaknya berharap PT RAA bisa korperatif nantinya.

"Tentu ini akan menjadi perhatian khusus untuk kita dan akan telusuri mulai dari awal, bagaimana administrasi perizinan dari PT RAA ini. Sehingga titik permasalahannya bisa diketahui," ujarnya. 

Lanjut Rachmat, permasalahan seperti ini harus dihadapi dengan kepala dingin. Agar persoalan yang terjadi tidak berlarut-larut dan bisa menemukan titik terang. 

BACA JUGA:Silaturahmi ke Bengkulu, Gubernur Sumbar Ajak Perantau Minang Jadi Pahlawan Ekonomi

Ia juga telah sudah meminta Dinas Pertanian (Distan) sebagai OPD teknis untuk menindaklanjuti semua ini.

Tentu Pemkan Bengkulu Tengah berharap Dengan begitu, diharapkan ada solusi terbaik dari permasalahan dan seluruh pihak masih bisa bekerja seperti biasa. 

"Pasti akan kita tertibkan, kenapa sampai berlarut-larut sejak tahun 2008, sampai sekarang HGU tidak diurus," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera memanggil pihak manajemen PT Riau Agrindo Agung (RAA).

BACA JUGA:Menilik 4 Fakta Ilmiah Cara Bintang Laut Mencari Makanan

Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindaklanjut terkait dugaan PT RAA yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) padahal sudah beroperasi sejak tahun 2008. 

Diketahuinya PT RAA tidak memiliki HGU ini setelah Ketua DPRD Bengkulu Tengah beserta anggota DPRD lainnya melakukan sidak ke PT RAA beberapa waktu lalu. Saat sidak inilah diketahui jika PT RAA tidak memiliki HGU.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.

Menyikapi semua ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Distan Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT mengatakan, jika dirinya sudah mendapatkan informasi terkait kejadian ini. Semua ini sudah disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Tengah pada saat rapat pekan lalu. 

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Pasar Baru Bengkulu Selatan Terbakar

Tags :
Kategori :

Terkait