MUKOMUKO,KORANRB.ID – Heboh video Kepala Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya, Ma yang tengah enjoy bersama wanita pemandu lagi (PL) di tempat karaoke, beredar luas di jagad maya, akhirnya berujung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukomuko.
Ini setelah masyarakat Desa Bandar Jaya, pada Senin 14 April 2025 ramai-ramai menuntut kades mundur dari jabatannya. Mereka menganggap kades telah memberikan contoh yang tidak baik.
Tuntutan warga ditindaklanjuti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandar Jaya dan Camat Teramang Jaya, menggelar musyawarah pada Rabu 16 April 2025. Didapati kesepakatan dalam musyawarah, tuntutan warga agar kades mundur atau diberhentikan, diteruskan ke Dinas PMD Mukomuko.
“Kemarin (Rabu 16 April) itu musyawarah, tidak ada yang demo lagi hanya debat pendapat saja. Pastinya seluruh aspirasi masyarakat kami teruskan ke Dinas PMD Mukomuko untuk ditindaklanjuti,” kata Camat Teramang Jaya Eka Purwanto S.IP, M.Si.
BACA JUGA:PUPR Akan Pasang Bronjong di Sungai Gading, Amankan Pipa PDAM Butuh Rp100 Juta
BACA JUGA:PT Alno Estate Air Ikan Diduga Tidak Urus Keterlanjuran Garap Kawasan Hutan
Aspirasi masyarakat yang akan diteruskan ke Dinas PMD Mukomuko, dikatakan Eka tak hanya soal video kades enjoy yang viral di media sosial. Tetapi juga klarifikasi atas dugaan mark up anggaran Dana Desa (DD) Bandar Jaya.
Setelah itu penjelasan mengenai sumber dana yang digunakan untuk pengembalian anggaran desa. Terakhir warga menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya.
“Kami yang pastinya hanya meneruskan apa yang telah menjadi kesepakatan warga bersama BPD. Untuk keputusan atas tuntutan tersebut tergantung dinas terkait harus seperti apa menyikapinya,” sampai Eka.
Ketua BPD Desa Bandar Jaya, Made Suwarsuwe menyampaikan, kalau BPD sudah memfasilitasi apa yang diinginkan masyarakat yaitu musyawarah. Hasil musyawarah juga sudah diteruskan ke kecamatan untuk disampaikan ke Dinas PMD.
“Ya untuk selanjutnya Pemkab Mukomuko dalam hal ini Dinas PMD yang akan menentukan keputusannya apa nantinya. Karena itu juga kami meminta seluruh warga Bandar Jaya menahan diri karena proses tengah berjalan,” sampainya.
BACA JUGA:3 Desa di 2 Kecamatan Belum Terima DD dan ADD: Tak Bisa Membangun
BACA JUGA:RS Pratama Ipuh Mulai Aktif Layanan Medis, Warga 3 Kecamatan Terbantu
Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Mukomuko, Wagimin S.Sos, mengatakan akan sesegera mungkin menindaklanjuti apa yang menjadi hasil musyawarah masyarakat Desa Bandar Jaya.
‘’Satu persatu tuntutan akan dikupas untuk mencari seperti apa peristiwanya. Pastinya semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” sampainya.