PT MTS dan PT BSL di Seluma Ditegur Keras Usai Insiden Tragis

Rabu 16 Apr 2025 - 23:19 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Asisten III Setda Seluma, Riduan Sabirin, ST dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma, menggelar rapat koordinasi dengan 6 perusahaan besar pada Rabu siang 15 April 2025.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Disnakertrans ini menjadi sorotan publik menyusul rentetan insiden kecelakaan kerja di 2 perusahaan yang menguak rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Rapat yang berlangsung tegang ini memanggil 6 perusahaan, yakni PT Maju Tambak Subur, PT Mutiara Sawit Seluma, PT Metatani Palma Abadi, PT Bengkulu Sawit Lestari II, PT Sandabi Indah Lestari, dan PT Agri Andalas.

Dari keenam perusahaan tersebut, dua menjadi sorotan tajam dan mendapat teguran keras karena kecelakaan kerja yang berujung pada korban jiwa dan luka serius.

BACA JUGA:PT Alno Estate Air Ikan Diduga Tidak Urus Keterlanjuran Garap Kawasan Hutan

BACA JUGA:Koordinasi ke BPJN, Dinas PUPR Usulkan Pembangunan Infrastruktur di Bengkulu Tengah

PT Maju Tambak Subur (MTS), perusahaan di sektor tambak udang, dinilai lalai setelah dua pekerjanya meninggal dunia dalam sebuah insiden kerja.

Sementara PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) II, mendapat teguran keras setelah salah satu pekerja mengalami luka parah akibat ledakan dalam proses perebusan sawit.

Plt Kepala Disnakertrans Seluma, Z. Iksan Sahudi menegaskan bahwa kasus-kasus ini mencerminkan lemahnya penerapan sistem keselamatan kerja oleh perusahaan. Bahkan, PT BSL II mengakui bahwa tidak ada pelatihan atau imbauan keselamatan yang diberikan kepada para pekerja sebelum kecelakaan terjadi.

“Kecelakaan ini tidak boleh dipandang sebagai hal biasa. Ini sinyal bahwa banyak perusahaan belum menjadikan K3 sebagai prioritas. Kami akan evaluasi menyeluruh dan tindak tegas yang lalai,” ungkap Ikhsan.

Disnakertrans akan melaporkan hasil evaluasi ini langsung kepada Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM sebagai dasar tindakan pengawasan lebih lanjut terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Bagikan Tips Berkendara di Jalan Berkelok dan Berbukit

BACA JUGA:Tingkatkan Kerja Sama Industri Petrokimia dan Hilirisasi Mineral Indonesia dan Arab Saudi

Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Seluma, Riduan Subrin, ST menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi atau rekomendasi peninjauan izin operasional jika perusahaan tidak segera berbenah.

Perlu diketahui, salah satu poin penting dalam rapat adalah penekanan pada pemenuhan Pasal 35 Ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kategori :