Tersangka Curat 9 TKP Diamankan Polres Bengkulu Selatan

Rabu 16 Apr 2025 - 22:32 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).  

Seorang pria warga Desa Babatan Ulu, Kecamatan Seginim berinisial AA (30) diamankan dalam kasus ini. 

Penangkapan tersangka AA dilakukan pada Minggu, 14 April 2025 di kawasan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Akhyar Anugrah, SH, MH menjelaskan bahwa AA ditangkap berdasarkan laporan dari warga bernama Herpan Agustian (26), korban pencurian yang terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025 dini hari di kediamannya di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA: Terdakwa Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Minta Maaf, Akui Korupsi Rp496 Juta, Begini Pengakuannya

BACA JUGA:Pembentukan Satgas Deregulasi Bagian dari Kebijakan Relaksasi Kuota Impor dan Stabilitas Industri

"Pelaku kami amankan setelah dilakukan pengembangan atas laporan korban. Dari hasil penyelidikan, tim kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kosannya di kawasan Gading Cempaka.

Setelah berkoordinasi dengan Polresta Bengkulu dan Polsek Gading Cempaka, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Akhyar dalam keterangannya Rabu, 16 April 2025.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C60 warna hitam matte, dengan dua nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban. 

Namun yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 9 lokasi lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Upaya Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Dinkes Provinsi Bengkulu Skrining 9 Penyakit Ini

BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu Selatan Sabtu Mendatang, Gubernur Helmi Minta Pemkab Bersikap Netral

"Selain TKP di Pagar Dewa, pelaku mengaku juga melakukan pencurian di rumah makan dan beberapa rumah warga lainnya, dengan sasaran utama adalah handphone dan uang tunai," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kategori :