BENGKULU, KORANRB.ID – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 serta Dana Silpa Tahun Anggaran 2022 di Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang digelar.
Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan JPU memperkuat dakwaan dengan membeberkan hasil pemeriksaan lapangan.
Saksi yang di hadirkan JPU Kejari Kepahiang antara lain Ahli Kontruksi, Khairil Fikri, ST, MT, dan Auditor Inspektorat Kepahiang, Ariantomi, SE.
Pada perkara ini ada dua terdakwa yang terlibat yakni mantan Kepala Desa (Kades) Suro Bali, Ketut Dana Putra dan mantan Bendahara Desa, Dio Ade Saputro.
BACA JUGA:CJH Kabupaten Seluma Diberangkatkan 4 Mei, Tergabung Kloter 2 Embarkasi Padang
Kedua terdakwa atas perbuatannya didakwa telah merugikan negara hingga Rp496 juta.
Sidang ini digelar di pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 15 April 2024 diketuai Majelis hakim Agus Hamzah, SH, MH.
Disampaikan ahli Khairil Fikri bahwa metode yang digunakan oleh pihaknya adalah metode pemeriksaan lapangan.
Dimana metode ini memang harus dilakukan untuk mengecek proyek lapangan.
BACA JUGA:Dewan Minta Rombak Manajemen RSUD HD Manna, Banyak Masalah
Pada 2024 lalu, dirinya bersama dengan APH yakni dari Polres Kepahiang melakukan audit lapangan di Desa Suro Bali.
Di sana pihaknya menemui bahwa ada pekerjaan yang dilaporkan Kades terealisasi, namun di lapangan tidak ada alias fiktif.
Yakni pembangunan jalan rabat beton dan pembuatan gorong-gorong.
Sedangkan proyek pengadaan lampu jalan, tidak sesuai jumlahnya dengan yang ada di RAB.