“Tidak ada keraguan bagi kami untuk meyakini bahwa Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Selain itu menurut Apdian terdapat beberapa persoalan lainnya yang ada pada KPU Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Pimpin Sertijab 2 PJU, Ini Pesannya
Dugaan menyalah gunakan wewenang dan anggaran penyelenggaraan Pilkada, seperti pengadaan fasilitas HP mewah untuk Komisioner KPU, dugaan mark up anggaran Launching Pilkada yang sampai saat ini kita tidak tahu output dari kegiatan mewah tersebut, dan pengadaan alat peraga kampanye yang diduga tidak sesuai standar.
“Kami juga meminta kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk segera membentuk pansus, guna menelusuri penggunaan anggaran Pilkada dan PSU sebagai bentuk pertanggung jawaban dihadapan rakyat Bengkulu Selatan dan pertanggung jawaban di hadapan Tuhan,” papar Apdian.
Sementara itu Ketua DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono SE M.Ap telah menerima tuntutan Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan.
Namun menurut Juli tuntutan tersebut perlu dipelajari dan dibahas oleh DPRD Bengkulu Selatan sebelum mengambil tindakan. Oleh sebab itu mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini meminta waktu agar tuntutan dipelajari terlebih dahulu.
“Kami terima dan kami pelajari dulu tuntutan adik-adik OKP,” ujar Juli.