Kejari Mulai Periksa Dewan Kaur Periode 2019-2024

Senin 14 Apr 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024 Senin, 14 April 2025.

Para anggota Dewan tersebut di panggil untuk diminta keterangan terkait dengan realisasi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) tahun 2023 yang saat ini sedang dalam tapahan penyidikan oleh Kejari Kaur. 

Informasi yang RB himpun ada lima orang mantan anggota DPRD Kaur yang telah diberikan surat panggilan oleh tim penyidik. Semuannya telah berkomitmen untuk memenuhi panggilan dan kemarin sudah ada beberapa yang telah memenuhi panggilan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Febrianda SH, MH., saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa mereka sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang anggota DPRD Kaur. 2 anggota dewan telah diberikan surat pemanggilan sejak satu Minggu yang lalu namun baru bisa memenuhi panggilan Senin 14 April 2025.

BACA JUGA:Berkas CASN Mukomuko Masih Proses Pengecekan, Pengusulan NIP Ditarget Mei Mendatang

BACA JUGA:DPK Lebong Targetkan Peningkatan Literasi Tahun Ini

Sedangkan 3 anggota dewan lainnya juga telah diberikan surat pemanggilan dan semuanya berkomitmen akan memenuhi panggilan. 

"Iya untuk proses penyidikan anggaran perjalanan dinas Setwan, para anggota dewan sudah mulai kita panggil ada lima orang yang telah diberikan surat dan semuannya siap memenuhi panggilan," kata Andi saat dikonfirmasi Senin, 14 April 2025. 

Andi menjelaskan, pemanggilan para anggota dewan tersebut tak lain untuk meminta keterangan terkait dengan realisasi kegiatan perjalan dinas di tahun 2023.

Semua anggota DPRD Kaur yang terlibat dalam kegiatan perjalan dinas di tahun 2023 akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Kasus Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Sidang 21 April, KPK Terjunkan 9 JPU

BACA JUGA: Dinas PMD Mukomuko Sebut 50 Persen Dana Desa Tahun 2025 Digunakan Pemdes untuk Kegiatan Fisik

Apalagi pada kegiatan perjalan dinas para anggota dewan, memang ditemukan kerugian negara dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 4,6 miliar. 

"25 anggota dewan akan dipanggil tanpa terkecuali, sebab semuannya memang melaksanakan kegiatan perjalan dinas," jelas Andi. 

Andi mengaku sampai dengan saat ini proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kaur masih terus berlangsung.

Kategori :