Mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, ES dan terakhir, mantan Bendahara Pembantu, HZ.
Delapan tersangka ini diduga telah melakukan proses pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain itu juga jaksa menduga adanya mark up dalam harga satuan tanah yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Yang jelas dari fakta yang kita temukan dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya proses pembebasan yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian negara," Demikian Ghufroni.
Kategori :