“Nama yang diajukan ke saya itu sudah dalam bentuk ajuan SK.
Teknisnya ada di PPTK.
Setelah semua ada kajiannya dan syaratnya, baru saya tandatangani,” ungkapnya.
Erlangga mengatakan, nama tenaga ahli yang diajukan oleh fraksi tersebut tentu harus melengkapi persyaratannya.
BACA JUGA:Distribusi Terhambat, BBM di Pertashop Kosong, Pengusaha Rugi Miliaran Rupiah
Semua syarat yang diberikan bersifat umum. Namun ketika nama yang diajukan tidak memenuhi syarat, tentu harus dibatalkan.
“Jadi masing-masing fraksi itu mengajukan nama. Setiap fraksi harus ada,” tambah Erlangga.
Erlangga menjelaskan, tenaga ahli yang ditunjuk tersebut memiliki tugas yang ditugaskan oleh fraksi.
Seperti mengkaji produk hukum yang akan dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sisa Longsor di Liku 9 Kepahiang Masih Mengganggu
Termasuk ikut membantu tugas anggota dewan.
Baik itu pengawasan hingga anggaran.
“Misalkan fraksi itu akan mengusulkan suatu Raperda.
Mungkin kajian hukum, pemerintahan dan politik yang dilakukan oleh tenaga ahli,” bebernya.
BACA JUGA:Hukuman Buat Kades Main Janda di Kepahiang, Menggantung
Sementara untuk gaji dari tim ahli tersebut, Erlangga menerangkan dianggarakan sekitar Rp3 juta/bulan.