KORANRB.ID - Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur baru saja menyelesaikan rekapan ulang laporan hasil temuan pengecekan fakta lapangan tambak-tambak di Kabupaten Kaur.
Laporan sebelumnya terpaksa harus dirombak ulang lantaran adanya pergantian pimpinan. Pada saat dinaikan sebelumnya laporan belum mendapatkan tindakan.
Sehingga dalam waktu dekat ini, laporan baru tersebut akan dinaikan kembali ke Bupati Kaur Gusril Pausi S.Sos M.A.P
Sekretaris DLH Kaur Bambang Trio Irawan, SSTP, M.Si, mengatakan, meskipun ada perubahan laporan namun data atau fakta temuan tetap sama tidak ada perubahan.
BACA JUGA:Kemenperin Buka Pendaftaran Jalur Penerimaan Vokasi Industri Bersama 2025
BACA JUGA:Sekda Susun Agenda Pertemuan Bupati Lebong dan Bengkulu Utara, Bahas Sangketa Tapal Batas
Dari 28 tambak udang yang aktif beroperasi selama tahun 2024 yang lalu hampir rata-rata diantaranya tidak taat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Laporan baru sudah diselesaikan, dalam waktu ini akan dinaikan lagi oleh tim," ujar Bambang.
Dijelaskannya, jika melihat dari hasil temuan tersebut besar kemungkinan tambak-tambak udang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut nantinya akan mendapatkan teguran tertulis SK langsung dari Bupati Kaur.
Berkaca dengan kejadian sebelumnya, tambak udang yang mendapatkan teguran tertulis nanti bakal diberikan waktu untuk melakukan perbaikan terhadap pelanggaran.
BACA JUGA:Produk Makanan dan Minuman Indonesia Hasilkan Rp736 Miliar Dalam Pameran Food and Hotel Asia 2025
BACA JUGA:Usai Debat, KPU Ajak Warga Bengkulu Selatan Datangi TPS
Apabila tidak diindahkan, maka tahapan teguran berikutnya akan dilakukan hingga nanti tambak tersebut bisa saja di segel oleh Pemkab Kaur tidak diperbolehkan beroperasi.
"Jika dilihat dari temuan, mungkin mereka akan mendapatkan teguran tertulis langsung oleh Bupati," terang Bambang.
Bambang mengaku, pihak DLH tidak bisa mengambil keputusan langsung karena terkait dengan tindakan yang harus diambil kepada tambak udang yang tak tertib itu smua tergantung denga kebijakan resmi dari Bupati selaku pimpinan tertinggi.