Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) selaku Otoritas Malaysia telah melakukan penyelidikan anti dumping terhadap produk serat selulosa asal Indonesia sejak 26 Juli 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pemerintah Malaysia menerapkan BMAD terhadap produk tersebut sebesar 9,14-108,10 persen sejak 21 Maret 2020-20 Maret 2025.
Pada periode 2019-2023, ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia mencatatkan tren peningkatan sebesar 15,06 persen.
Sementara pada 2024, nilai ekspor produk tersebut tercatat sebesar USD 1,69 juta, atau turun 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD 2,61 juta.
Kategori :