KORANRB.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma menilai bahwa perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma patuh dalam memenuhi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Karena hingga H-1 Lebaran, posko pengaduan THR yang dibuka oleh Disnakertrans Seluma tidak menerima satu pun laporan dari karyawan yang mengeluhkan belum menerima haknya.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Seluma, Z. Ikhsan Sahudi.
Ia menuturkan bahwa sejak posko pengaduan dibuka beberapa pekan sebelum Lebaran, tidak ada aduan masuk baik secara langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik, Volume Kendaraan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Meningkat
BACA JUGA: Keberadaan Bayi yang Ditemukan di TPU Cahaya Negeri Seluma Tidak Diketahui Lagi
"Sampai H-1 Lebaran ini tidak ada pengaduan yang kami terima dari karyawan perusahaan di Seluma. Artinya semua perusahaan mematuhi dan memenuhi kewajibannya,” sampai Ikhsan
Meski laporan nihil, Disnakertrans tidak lantas lengah. Ikhsan menegaskan bahwa timnya tetap melakukan pemantauan secara langsung terhadap sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja benar-benar telah menerima THR sesuai ketentuan.
"Kami tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan,” jelasnya.
BACA JUGA:TPP Tersalurkan ke 42 OPD, Tersisa Dinkes Seluma dan Kecamatan SAM Belum Ajukan Pencairan
BACA JUGA:Sat Lantas Polres Rejang Lebong Kawal Truk Pengangkut BBM Tujuan Kota Bengkulu
Sebelumnya, Disnakertrans Seluma juga telah aktif mengimbau perusahaan-perusahaan agar memberikan THR kepada karyawan mereka paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pemerintah pusat.
Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dan juga sosialisasi langsung ke berbagai sektor usaha.
“Sudah sejak jauh hari kami menyampaikan surat edaran ke perusahaan. Kami juga menjelaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, bukan sekadar bentuk kebijakan suka rela,” ungkap Ikhsan.