KORANRB.ID – Dugaan perkebunan kelapa sawit milik PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate, Anglo Eastern Plantation (AEP) Group masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l dengan total luasan kurang lebih 200 hektare di Kabupaten Mukomuko terus disorot.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Novri Ardiantasari SE akan segera berkordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengetahui peristiwa dari lahan perkebunan yang masuk ke dalam kawasan hutan tersebut.
Tidak hanya itu Komisi l juga akan berkoordinasi dengan Kantor wilayah (Kanwil) ATR BPN Provinsi Bengkulu terkait luasan HGU yang dimiliki perusahaan tersebut. Serta memastikan secara aktual berapa luasan lahan yang masuk kedalam kawasan hutan.
“Ini kan bentuk keterlanjuran, saya rasa pihak PT Alno ini sudah tahu bawasanya diwajibkan mengurus usulan ke pusat. Namun kalau sampai saat ini terkait usulan keterlanjuran juga tidak diurus, sementara pemerintah pusat telah memberi kelonggaran, tentu ada sesuatu yang harus kita rampungkan,” kata Novri yang merupakan anggota DPRD Provinsi Dapil Mukomuko.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Rejang Lebong Desak Insentif Nakes RSUD Dibayar
BACA JUGA:Menangih Janji, Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong!
Selain itu juga Novri mengatakan, tentunya tidak hanya negara yang akan dirugikan adanya aktivitas tersebut, namun juga daerah. Maka dari itu secepatnya terkait dugaan ini akan segera dilakukan pembahasaan.
Tidak hanya itu jika memang nantinya terbukti tidak ada berkas pengurusan keterlanjuran perkebunan masuk kedalam kawasan hutan, DPRD Provinsi akan turun langsung ke lapangan.
“Kita tidak mau masuknya investasi ke daerah tidak berkontribusi malah merugikan. Maka dari itu secepatnya dugaan ini akan kita bahas,”tutupnya.
Hal yang sama disampaikan Wakil ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Mukomuko Frenky Janas yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko segera memastikan adanya dugaan lahan perkebunan PT Alno estate Air Ikan yang masuk kedalam kawasan hutan.
BACA JUGA:Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kejari Masih Telusuri Bukti Transfer
BACA JUGA: Pulbaket Dugaan Honorer Siluman: Polres Seluma Panggil BKPSDM, Disdikbud dan Dinkes
Jangan sampai Mukomuko dirugikan adanya aktivitas tersebut. Jika memang perusahaan perkebunan sudah melaporkan ke instansi terkait seperti apa tindak lanjutnya.
“Kalau masuk ke kawasan hutan tentu ini mengarah ke kerugian yang ditimbulkan, baik kerusakan lingkungan dan juga mungkin ada pajak yang tidak dibayarkan karena aktivitas tersebut. Maka dari kami Komisi lll DPRD Mukomuko meminta Pemkab Mukomuko segera melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak DLHK Provinsi jika itu kewenangan mereka,”tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut mengaku beberapa tahun lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l. Dari penyampaian tim BPKH kurang lebih waktu itu ada 30 Ha dari 200 Ha yang sudah ditanami sawit.