“Semua bisa terjadi. Bisa satu (Tersangka, red) bahkan lebih. Semua itu akan diketahui, setelah penyidikan selesai,” ujarnya.
Sebab, saat ini penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan. Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini masih menggali fakta-fakta yang bisa menyeret para tersangka. Bahkan, saksi-saksi terus dilakukan pemanggilan secara maraton.
Saksi yang sudah dipanggil dalam kasus ini diantaranya, ada eks Kepala Bidang Bina Marga, eks Kepala Dinas PUPR-P, dan juga beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Penyidikan terus berjalan, kita terus menggali alat bukti dalam kasus ini untuk penetapan tersangka,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Lebong, modus operasi dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi SPJ kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Bidang Bina Marga, Dinas PUPR-P Lebong TA 2023.
Hasil penyelidikan yang dilakuakan Kejari Lebong, didapati fakta bahwa Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,1 miliar itu dicairkan, Namun, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar itu, tidak benar-benar digunakan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.
Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu, oknum pejabat dalam kasus ini menggunakan SPJ diduga fiktif. Laporan kegiatan yang digunakan adalah, laporan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan modus SPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan. Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.
Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong. Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025.
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
Pengeledahan pertama kali berlangsung di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, berlansung sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.23 WIB. Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil mengamankan dua boks besar, dan satu koper berisikan dokumen kegiatan pemeliharan jalan dan jembatan TA 2023.
Kemudian, sekitar Pukul 13.30 WIB, Penyidik Pidsus dikawal pihak Kepolisian melanjutan penggeledahan di Kantor BKD Lebong berlangsung sejak Pukul 13.30 WIB hingga Pukul 15.30 WIB. Dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor BKD Lebong, penyidik Pidsus Kejari Lebong berhasil mengamankan 1 boks besar dokumen.