KORANRB.ID - Maraknya kasus Narkoba yang terjadi di Kabupaten Mukomuko beberapa tahun terakhir. Membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, membentuk Tim Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dimana tim ini akan bertugas, memberantas peredaran narkotika dan melakukan pencegahan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Mukomuko, Ali Muchsin, M.AP.
Pembentukan Tim P4GN ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika rampung.
"DPRD dan Pemkab Mukomuko telah menetapkan Perda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Dasar inilah sehingga kita membuat tim P4GN," katanya.
BACA JUGA:Melihat Tradisi Sekujang di Kepahiang, 'Topeng Menyeramkan Keliling Minta Makanan ke Rumah Warga'
Ali menyampaikan, selain telah terbitnya Perda sebagai payung hukum bagi Pemkab Mukomuko membentuk Tim P4GN.
Pembentukan tim ini juga sebagai tindak lanjut atas arahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu agar setiap daerah memiliki Tim P4GN.
"Kasus terbanyak terjadi di wilayah perbatasan Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan Mukomuko dengan Bengkulu Utara,”ujarnya.
Ali juga menambahkan, Tim P4GN Kabupaten Mukomuko ini, merupakan gabungan dari anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mukomuko, yang terdiri atas Polres Mukomuko, Kodim 0428/Mukomuko, dan Kejaksaan Negeri Mukomuko, dan pengadilan negeri.
BACA JUGA:Menilik 4 Spesies Ular Menghuni Sungai Amazon, Selain Anakonda
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Polres dan Forkopimda lainnya untuk persiapan tugas awal tim P4GN Kabupaten Mukomuko,”pungkasnya.