Undang tersebut mewajibkan kepada pejabat negara agar dapat melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Pejabat negara juga wajib untuk bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.
Kategori :
Terkait
Minggu 30 Mar 2025 - 18:13 WIB
Inspektorat Pastikan Pejabat Pemprov Bengkulu Telah Selesaikan LHKPN
Kamis 27 Mar 2025 - 23:29 WIB
LKDP 2024 Resmi Diserahkan, Pemprov Bengkulu Targetkan Raih Kembali Opini WTP
Kamis 27 Mar 2025 - 22:46 WIB
Dapati Kondisi Tidak Ideal, Wagub Mian Usulkan Peningkatan Fasilitas SMKN 12
Rabu 26 Mar 2025 - 23:16 WIB
Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Pemprov Bengkulu, PN Tipikor Belum Terima Berkas 3 Tersangka
Rabu 26 Mar 2025 - 23:07 WIB
Pemprov Bengkulu dan BPJS Pelopori Pemdes Pelaksana PESIAR
Terpopuler
Kamis 03 Apr 2025 - 21:46 WIB
Dalami Dugaan Honorer Siluman, Bupati Teddy Beri Sinyal Investigasi Berkas Seleksi PPPK
Kamis 03 Apr 2025 - 15:01 WIB
Leher Dibacok Anak Tiri, Warga Tanjung Bunga Sekarat
Kamis 03 Apr 2025 - 19:15 WIB
Wisatawan Asal Seluma Tersengat Ubur-ubur di Pantai Zakat
Jumat 04 Apr 2025 - 09:36 WIB
Warga Bengkulu Selatan Tewas Ditikam Tetangga, Alami 14 Luka Tusukan, Pelaku Menyerahkan Diri
Kamis 03 Apr 2025 - 15:04 WIB
Jangan Terkecoh, Jalur Keluar - Masuk Objek Wisata Kabawetan Selama Libur Lebaran Hanya 1 Jalur
Terkini
Jumat 04 Apr 2025 - 12:12 WIB
Siap Siaga 24 Jam, Diskominfo Kota Bengkulu Operasikan Call Center 112
Jumat 04 Apr 2025 - 12:06 WIB
Bupati Warning PNS dan PPPK Kepahiang, Jangan Tambah Libur!
Jumat 04 Apr 2025 - 12:02 WIB
Penerbitan NIP CPNS Bengkulu Tengah Selesai, Penjelasan Kepala BKPSDM
Jumat 04 Apr 2025 - 10:28 WIB
Imbauan Bupati Rejang Lebong Jelang Arus Balik Lebaran 2025
Jumat 04 Apr 2025 - 10:21 WIB