Fokus Pulihkan KN Rp4,48 Miliar Tipikor RSUD Mukomuko, Kejari Mukomuko Ajukan Kasasi Putusan 7 Terdakwa

Kamis 27 Mar 2025 - 23:39 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Usai putusan banding tujuh terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dinyatakan dikabulkan Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengajukan kasasi namun bukan untuk pidana penjara tapi untuk pidana tambahan ketujuh terdakwa.

Dalam perkara ini 7 terdakwa yang terseret yakni mantan Direktur  2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto.

Selanjutnya Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018, Herman Faizal.

BACA JUGA:Masyarakat Merasa Terbantu Adanya Pasar Murah di Kebun Tebeng

BACA JUGA:Kurangi Kecelakaan Selama Lebaran, Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

Para terdakwa dalam tindakannya telah merugikan negara hingga Rp4,48 miliar.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari (Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Gugi, SH, MH bahwa memang sebelumnya mereka sudah menerima putusan banding atas tujuh terdakwa.

Namun dalam putusan tersebut pidana tambahan yang dibebankan untuk para terdakwa tidak sinkron dengan nilai kerugian negara yang para terdakwa hasilkan.

"Kita layangkan kasasi untuk pidana tambahan itu fokus kita sekarang," ungkap Gugi.

BACA JUGA:LKDP 2024 Resmi Diserahkan, Pemprov Bengkulu Targetkan Raih Kembali Opini WTP

BACA JUGA:FKW KAHMI Bengkulu Resmi Dilantik, Helmi: Jaga Idealisme dan Kawal Kebijakan

Kemudian untuk pidana penjara tidak  lagi menjadi poin yang dimasukan dalam berkas kasasi, namun fokus hanya di pengembalian kerugian negara (KN) saja.

"Dalam kasasi kita memfokuskan pada pengembalian KN. Kalau masalah hukuman penjara kita sudah cukup dengan putusan PTN Bengkulu dalam putusan banding beberapa waktu yang lalu," tutup Gugi.

Sekadar mengulas berita sebelumnya bahwa Pengadilan Tinggi Bengkulu  mengabulkan upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko atas perkara korupsi anggaran obat  2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko 2016-2021.

Kategori :