Masih Lemah, Tegakan Hukum Perambahan Hutan Mukomuko!

Rabu 26 Mar 2025 - 22:38 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

“Pemerintah harus segera merumuskan, bagaimana ekosistem dapat lestari, dan masyarakat masih bisa mendapatkan dengan keuntungan menjadi kelestarian kawasan hutan. Sebab jika dibiarkan begitu saja, lambat laun bencana besar akan mengintai banyak pihak,”katanya.

BACA JUGA:Pelaku Industri Masih Optimis di Tengah Kontraksi Ekonomi

BACA JUGA:Gugatan Mantan Bupati Seluma Ditolak, Pemda Seluma Dapat Kepastian Hukum

Hefri juga menyampaikan, dampak kerusakan kawasan Hutan atau deforestation mulai dari banjir tanah longsor dan juga konflik satwa dan manusia. 

Akan selalu menghantui masyarakat penyanggah kawasan hutan.

Terkait pengelolaan kawasan hutan agar tetap lestari dengan menguntungkan masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) sudah banyak menyiapkan program-program yang sebenarnya bisa diusulkan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Banyak sebenarnya program bagus untuk menjaga kawasan hutan ini, seperti Hutan Kemasyarakatan (HKM), Perhutanan Sosial (PS), begitu juga pemanfaatan kawasan hutan jasa lingkungan, dan masih banyak program lainya. Namun tetap saja jika pemerintah daerah melek dan serius ingin menyelesaikan perkara tersebut,”bebernya.

BACA JUGA:Manajemen Bencoolen Mall Bagikan 150 Paket Sembako Untuk Warga, Salah Satu Program CSR

BACA JUGA:Ratusan Warga Asal Bali Pawai Ogoh-ogoh Sambut Nyepi

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sialoho S.HuT mengakui, meskipun sudah lebih dari satu kali mendampingi pihak kepolisian untuk melihat kebun sawit yang didalam kawasan hutan.

Namun KPHP Mukomuko belum mendapatkan informasi, yang mengarah ke indentitas pemilik kebun sawit ilegal tersebut dan berapa luas hutan yang telah dirambah.

Maka dari itu secara pastinya KPHP Mukomuko juga tidak tau. Namun kalau adanya kebun sawit ilegal masuk ke kawasan hutan negara di Mukomuko memang benar. Sudah lebih dari setengah kawasan hutan berubah fungsi menjadi kebun sawit ilegal.

“Kami belum ada mendapatkan informasi dari pihak kepolisian apakah sudah mengantongi nama pelaku. Tapi kalau kebun sawit ilegal memang banyak yang berada didalam kawasan hutan tersebut,”sampai Aprin.

BACA JUGA:Astra Motor Sosialisasi ke SMKN 1 Kota Bengkulu, Pelopor Keselamatan Dalam Berkendara

BACA JUGA: Bupati Rachmat Serahkan LKPJ Tahun 2024: Berharap DPRD Beri Rekomendasi

Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260. Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha. Dan terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha.

Kategori :