Adapun dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang dilakukan tersangka dengan cara melakukan mark up kegiatan. Seperti, dalam kegiatan pengadaan seragam, hingga SPPD perjalanan dinas fiktif.
Penyidik menjerat Tsk AT dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (oce)
Kategori :
Terkait
Minggu 03 Nov 2024 - 23:02 WIB
KONI Bengkulu Selatan Minta Olahraga Digiatkan
Senin 14 Oct 2024 - 22:44 WIB
Debi Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Bengkulu Selatan
Sabtu 31 Aug 2024 - 23:10 WIB
Erwin Agustinus Pimpin KONI Kepahiang Periode 2024-2028
Jumat 30 Aug 2024 - 23:18 WIB
Hanya 1 Nama Kandidat Ketua Maju ke Musorkab KONI Kepahiang 2024-2029
Selasa 27 Aug 2024 - 23:04 WIB
Musorkab KONI Kepahiang Menyisakan Calon Tunggal, 2 Calon Tidak Kembalikan Berkas
Terpopuler
Jumat 31 Jan 2025 - 10:14 WIB
Jadi Korban KDRT, Bidan Muda Datangi DPRD Seluma, Ini Harapannya
Jumat 31 Jan 2025 - 13:46 WIB
Disidak Wabup, Manajemen PT SSL Seluma Larang Wartawan Liputan
Jumat 31 Jan 2025 - 10:34 WIB
Gagal Ikut Seleksi PPPK, Nasib Honorer Tak Masuk Database di Kepahiang Makin Tak Jelas
Jumat 31 Jan 2025 - 14:07 WIB
Bank Bengkulu Tutup Tahun 2024 dengan Hasil Kinerja yang Cemerlang
Jumat 31 Jan 2025 - 10:27 WIB
Hari Ini Terakhir, 8 Peserta PPPK Bengkulu Tengah Tahap I Belum Pemberkasan
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 23:35 WIB
Kelompok Nelayan Kungkai Baru Terima 80 Ribu Benih Ikan Kakap Putih Bantuan BBPBL Lampung
Jumat 31 Jan 2025 - 23:32 WIB
Warga Jitra Kota Bengkulu Diamankan Polisi, Terlibat Penganiayaan Mantan Pacar Istri
Jumat 31 Jan 2025 - 23:32 WIB
Masa Tugas Panwascam Berakhir, Ini Kata Bawaslu Bengkulu Selatan
Jumat 31 Jan 2025 - 23:30 WIB
Selama Januari 2025, 51 Laporan Pidum Masuk ke Polresta Bengkulu
Jumat 31 Jan 2025 - 23:29 WIB