FMPR Pertanyakan Pansus ke DPRD Bengkulu Selatan, Walhi Laporkan PT ABS ke Kejagung

Minggu 16 Mar 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Riky Dwiputra

“Belum ado kabar terbaru. Tapi rencananya kami akan coba klarifikasi ke Kejati Bengkulu,” sampai Dodi.

BACA JUGA:Solusi Atasi Banjir di Desa Rindu Hati Akan Dibangun Tanggul

BACA JUGA:Disiapkan Anggaran Rp15 Miliar Untuk Bayar THR ASN di Bengkulu Tengah

Perusahaan perkebunan sawit PT ABS mendapatkan izin lokasi pada tahun 2012, kemudian izin lokasi tersebut diperpanjang pada tahun 2015 dan terakhir pada tahun 2016 izin lokasi telah habis/tidak berlaku lagi tertanggal 21 September 2016. 

Berdasarkan hasil analisis dan identifikasi lapangan, PT ABS diduga telah menelantarkan lahan atau tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan sebagai bentuk kewajiban pemegang izin, sehingga kemudian dapat ditetapkan sebagai Kawasan Telantar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 

Walhi Bengkulu menduga PT ABS tidak mampu memperoleh tanah  minimal 50 persen dari total lahan 2.950 Hektare seperti yang diwajibkan dalam Pasal 19 ayat ( 3 ) dalam PerMen ATR BPN No 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.

BACA JUGA:Ada di Indonesia! Berikut 7 Fakta Unik Striated Frogfish, Ikan Berambut

BACA JUGA:Mirip Domba! Berikut 6 Fakta Unik Bedlington Terrier

Atas hal itu Walhi Bengkulu memberikan rekomendasi, Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten Bengkulu Selatan segera mengevaluasi dan memeriksa seluruh perizinan PT. ABS.

Mendesak ATR/BPN segera menetapkan luasan lahan eks PT. Agro Bengkulu Selatan sebagai kawasan terlantar dan didistribusikan kepada masyarakat sekitar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Mendesak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu untuk resolusi konflik agraria berdasarkan amanat Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Kategori :