Usulan Pemberhentian ASN Disnakertrans Bengkulu Tengah Terlibat Korupsi TKA Tunggu Tanda Tangan Bupati

Minggu 16 Mar 2025 - 10:32 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian SK Pemberhentian tersebut kita sampaikan ke Bupati untuk ditandatangani. Setelah itu akan kita serahkan ke yang bersangkutan,” jelasnya 

BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan DD Bungin 2023, Inspektorat Temukan KN Rp329 Juta

BACA JUGA:Jaksa Bakal Tuntut Berat Eks Direktur RSUD HD Manna, JPU Catat Hal-hal Memberatkan

Setelah SK pemberhentian RO sebagai ASN sudah terbit, maka gaji RO tak akan disalurkan kembali dan RO dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun. 

Kalau saat ini yang bersangkutan masih menerima gaji 50 persen, karena sudah diberhentikan sementara. Namun karena sudah inkrah, makanya pihaknya memproses pemberhentian RO tersebut. 

“Iya benar, RO tak akan menerima gaji pensiun karena sudah terbukti bersalah dan sudah inkrah putusan pengadilan. Semua ini sesuai aturan yang berlaku,” Tutup Lipi. 

Untuk diketahui, RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah terbukti terlibat dalam kasis tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019. 

Terpidana RO terbukti terlibat dalam kasus ini, setelah terpidana lainnya yakni EE, memberikan pernyataan di persidangan kalau RO juga terlibat. Untuk diketahui, EE terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Setelah mendapatkan pernyataan EE di persidangan tersebut, makanya penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan terhadap RO dan didapatkan  cukup bukti keterlibatannya. 

RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE. Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu lebih kurang di 15 cek. 

Kategori :