Pemprov Persiapkan Tenaga Non-ASN Masuk Kriteria Jadi PPPK Paruh Waktu

Sabtu 15 Mar 2025 - 22:58 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Herwan menerangkan bahwa telah melakukan pembahasan bersama seluruh kepala OPD di lingkungan Pemrov Bengkulu untuk membahas nasib tenaga non-ASN yang tidak termasuk kriteria yang namun sangat di butuhkan oleh OPD.

BACA JUGA:Giliran Pejabat dan ASN Bersih bersih Taman Santoso Kepahiang

BACA JUGA:Guru Honorer Lolos PPPK Tetap Mengajar, Novrianto: Digaji Rp200-Rp700 Ribu/Bulan dari BOS

“Inilah yang coba kita bahas, bagaimana untuk mereka yang sudah bekerja lama ini (tidak terdaftar di database BKN, red) dan bekinerja baik serta sangat dibutuhkan oleh OPD untuk dilakukan pendataan ulang,” kata Herwan.

Herwan menyebutkan dalam waktu dekat akan kembali membahas hal tersebut dengan masing-masing OPD. 

Serta diminta untuk mendata tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam kriteria namun dibutuhkan, agar diupayakan untuk dilakukan perpanjangan kontrak menggunakan mekanisme lainnya.

“Memang betul-betul dibutuhkan, tinggal lagi kita bahas bagaimana yang dibolehkan untuk memperpanjang mereka ini dengan pola lain,” ujarnya.

Dengan mencari pola lainnya tersebut. Merupakan salah satu upaya Pemprov Bengkulu untuk memberikan solusi atas hal tersebut, seperti hasil dari pembahasan kemarin bakal mengunakan sistem pihak ketiga alias outsourcing.

“Pola ini coba kita bahas dan tentu kita tidak boleh melanggar dari aturan-aturan. Pola inilah yang akan kita sampaikan kepada Bapak Gubernur, Helmi Hasan,” ujarnya.

Ia menyebutkan outsourcing tersebut hanya diperuntukan bagi tenaga non-ASN yang berkeja sebagai petugas jaga malam, cleaning servis dan supir. Sebab ketiganya sangat dibutuhkan di Pemprov Bengkulu.

“Kita memang memperioritaskan petugas jaga malam, cleaning servis, dan supir. Memang itu yang sangat dibutuhkan,” ucapnya.

Herwan menyebutkan, petugas jaga malam, cleaning servis, dan supir yang dibutuhkan tersebut tidak masuk dalam kriteria yang layak diperpanjangan kontrak kerja lantaran hanya tamatan SLTA dan faktor lainnya.

Kategori :