Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Dilakukan April 2026 Mendatang

Jumat 14 Mar 2025 - 23:57 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pekerjaan fisik pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu nantinya dibawah kewenangan dari Pelindo. Sedangkan KSOP hanya berwenang dari segi pengawasan.

BACA JUGA: Salurkan Bantuan, Bupati Arie Turun Tangan Datangi Kediaman Warga Disabilitas

BACA JUGA: Kantor Desa Dibakar, Pemdes Ngantor di Rumah Kades: Kapolres Seluma Siap Hadiah Rp5 Juta

“Pengawasan nanti sebelum dilakukan pengerukan, kita harus pastikan teknis-teknisnya itu harus kita tahu. Bagaimana cara mengeruk, dia pakai kapal apa, dan alat-alatnya apa saja,” terangnya

Menurutnya hal tersebut dilakukan lantaran mengeruk di alur pelabuhan Pulau Baai membutuhkan pekerjaan yang sedikit spesifik dan ada aturan yang diterapkan. 

Selain adanya regulasi yang harus dijalankan, dalam pengerukan yang dilakukan, juga harus adanya keterlibatan instansi vertikal seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu. 

“Kalau kami dari segi regulator ini hanya dari sisi bagaimana mengawasi kapal dan barang yang keluar masuk di sana dan material yang diangkat itu tidak menimbulkan korban,” terangnya. 

Ia menyebutkan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai tersebut direncanakan akan dimulai pada April 2026 mendatang. Pengerjaan akan diurus oleh pihak BUP yakni Pelindo. 

Kedalaman pengerukan alur yang akan dilakukan nantinya secara bertahap, mulai dari kedalaman 6,5 meter untuk tahap pertama dan  mencapai kedalaman 13 meter ditahap berikutnya. 

Dengan demikian kapal-kapal yang berukuran besar dapat masuk dan berlabuh di dermaga. 

“Kalau di sini kan kalau tongkang itu rata-rata cuma 3 sampai 4 meter kedalamannya. Nanti kalau sudah dikeruk sampai di 13 meter, vesel termasuk kontainer berukuran besar bisa masuk,” sampainya. 

Lebih jauh, Israyadi menuturkan jika nantinya ada  kesepakatan setelah alur dikeruk terkait dengan penerapan Channel fee atau semacam iuran bagi kapal yang lewat di kawasan Pelabuhan. 

Khususnya untuk kapal yang dibawah asosiasi baik dari Asosiasi batubara, asosiasi CPO dan lainnya, termasuk juga kapal pertamina. 

“Istilahnya itu iuran dan akan dikoordinir oleh BUP. Dan kami dari KSOP disana hanya semacam melegitimasi kalau itu sudah menjadi kesepakatan dari pihak-pihak yang bersangkutan,” tutupnya 

Kategori :