Dewan Minta Persiapkan Peraturan Daerah Penyesuaian Undang-Undang Desa

Rabu 12 Mar 2025 - 22:20 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

Hal ini bukan hanya menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam melaksankaan pembangunan di tingkat desa teramsuk soal pengelolaan keuangan desa. 

BACA JUGA:Datangi BWSS VII Kementerian PUPR, Bupati Arie Gerak Cepat Bangun Infrastruktur

BACA JUGA:Hutama Karya Mulai Kerjakan Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah

Namun hal ini juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan, apalagi di dalamnya juga terdapat aturan tentang hak keuangan desa.

“Maka kita sudah harus mulai mempersiapkan diri dalam melakukan pembahasan dan mulai menyiapkan pasal-pasal yang akan diubah dalam peraturan daerah yang baru nantinya,” ujar Hasdiansyah.

Selain itu ia juga menyampaikan jika saat ini ada 20 desa yang dipimpin oleh pejabat kepala desa. Artinya jika memang Kementerian Dalam Negeri sudah memperbolehkan pelaksanaan Pilkades, Pemda Bengkulu Utara akan melakukan Pilkades. 

Sedangkan dalam pelaksanaan Pilkades membutuhkan dasar aturan tertuamna yang mengatur tentang persyaratan menjadi calon kepala desa.

BACA JUGA:Bedah 40 Rumah Keluarga Miskin Tunggu Petunjuk Bupati

BACA JUGA:Pekerjaan Fisik Tidak Terdampak Pemangkasan, Segera Tayang Lelang Elektronik 

“Jangan sampai saat nantinya pelaksanaan Pilakdes sudah diperbolehkan, namun masih terkendala terkait dengan belum adanya peraturan daerah,” terangnya.

Ia juga menerangkan peraturan daerah yang nantinya akan dibuat akan benar-benar dibahas bersama DPRD. 

Hal ini bukan hanya memastikan peraturan daerah tersebut sudah sesuai dengan Undang-unang terbaru dan tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya. 

Namun rancangan peraturan daerah yang dibuat nantinya juga harus benar-benar jelas dan tegas mengatur semua hal yang terkait tentang pelaksanaan pembangunan di desa. Sehingga tidak ada penafsiran berbeda pada setiap pasal yang nantinya dibahas. 

“Jika semua pasal sudah jelas dan mengatur dengan tegas semua sistem pembangunan di desa, maka tidak akan ada multi tafsir di tingkat desa apalagi sampai menyebabkan terjadinya konflik,” pungkas Hasdiansyah. 

 

Kategori :