Kemendag dan Polri Perkuat Pengawasan Distribusi Minyakita

Senin 10 Mar 2025 - 22:54 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” terang Moga.

Moga menjelaskan, bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic  Market  Obligation)  sehingga repacker mengurangi  volume  isi  untuk menutupi  biaya  produksi  dan  bahan  baku.

Selain  itu, repacker tersebut  juga  menaikkan  harga  jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.

“Repacker tersebut  melakukan  modus  pelanggaran  karena  memanfaatkan  momen  saat  minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” jelas Moga.

BACA JUGA:Dana BOS SD dan SMP di Lebong Belum Cair, Penjelasan Plt Kepala Disdikbud

BACA JUGA:Pakar Ekonomi: Efesiensi Bank Bengkulu Berdampak Positif

Moga menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis,  penarikan  barang  dari  distribusi,  penghentian  sementara  kegiatan  berusaha,  penutupan gudang,   denda,   dan/atau   pencabutan   perizinan   berusaha.

Hal   ini   sesuai   dengan   Peraturan Pemerintah  Nomor  29  tahun  2021  tentang  Penyelenggaraan  Bidang  Perdagangan  dan  Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha  dan/atau  kegiatan  usaha  berisiko  tinggi.  Adapun  terkait  sanksi  kami  terus  berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” tutur Moga.

Minyakita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri  turunan  kelapa  sawit  melalui  skema  kebijakan  Domestic  Market  Obligation  (DMO). 

Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan DMO  itu, pemerintah  mewajibkan  pelaku  industri  sejumlah  produk  turunan  kelapa  sawit  untuk memasok  kebutuhan  minyak  goreng  di  dalam  negeri.

Jadi, Minyakita bukan  merupakan subsidi pemerintah. Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng  Sawit  Kemasan  dan  Tata  Kelola  Minyak  Goreng  Rakyat.  Regulasi  ini  mulai  berlaku  dan diundangkan pada 14 Agustus 2024.

Kategori :