Inspektorat Temukan Kelebihan Bayar Proyek Pembukaan Jalan Desa Tanjung Alam

Senin 10 Mar 2025 - 22:47 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Inspektorat Bengkulu Selatan menemukan adanya kelebihan bayar proyek pembukaan badan jalan Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang tahun 2024. Oleh sebab itu, minggu ini Inspektorat akan mengekspos kerugian negara dari proyek tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Bengkulu Selatan bersama dengan Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penghitungan pada proyek pembukaan badan jalan sepanjang 2 km dengan anggaran mencapai Rp200 juta tahun anggaran 2024.

Proyek yang kedapatan mangkrak pada awal tahun 2025 tersebut diduga telah merugikan negara dengan jumlah yang tidak sedikit. Bahkan akibat proyek mangkrak itu, kegiatan Desa Tanjung Alam sepanjang tahun 2024 harus diaudit secara menyeluruh.

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Tertinggi Rp40 Ribu

BACA JUGA:Klaim Lahan yang Dimenangkan PT BNT, Polres Sarankan Warga Laporkan Penjual Lahan

"Jadi terkait dengan Desa Tanjung Alam sudah masuk ke kita (Inspektorat) dari kejaksaan untuk melakukan investigasi. Sehingga tim sekarang sedang menghitung kerugian negara," jelas Irban Inspektorat Bengkulu Selatan, Pedi Maryanto Senin, 10 Maret 2025.

Pedi mengatakan uji petik telah dilakukan pada kegiatan di Desa Tanjung Alam sepanjang tahun 2024. Dari pemeriksaan pembukaan badan jalan didapati adanya kelebihan bayar pada proyek tersebut.

"Sudah jelas ada kelebihan pembayaran terkait pelaksanaan pembukaan badan jalan tersebut," ucapnya.

BACA JUGA:2 Mantan Gubernur Bersatu Menangkan Suryatati-Ii di Pilkada Ulang Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Bakal Ada Beasiswa Pendidikan Bidang Kesehatan, Ini Kata Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu

Pedi menjelaskan ada 5 bidang yang dilakukan investigasi di Desa Tanjung Alam. Adapun yang menjadi temuan yaitu pada bidang pembangunan dan bidang pemerintahan sarana prasarana perkantoran.

"Jadi keseluruhan 5 bidang itu kita lakukan investigasi. Adapun hasil penghitungan kerugian negara nanti akan kami ekspos minggu ini," jelasnya.

Namun, Pedi masih belum menyampaikan jumlah kerugian negara yang ada di Desa Tanjung Alam. Ia juga mengatakan setelah didapati kerugian negara, nantinya Inspektorat akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri pasal 73 tahun 2020, sejak LHP diserahkan paling lambat 60 hari harus ditindaklanjuti. Kalau 60 hari belum ditindaklanjuti maka kejaksaan yang akan mengambil alih," ungkapnya.

Kategori :