“Sedangkan di Bengkulu Utara cukup banyak menara sutet dan jika kita berkaca dari Pemerintah Kota Payakumbuh bisa mendapatkan pendapatan asli daerah,” terangnya.
Selain itu ada pola pembayaran yangmemang sangat memudahkan wajib pajak utnuk membayar pajak.
BACA JUGA:29 ASN Eselon 2 dan 3 Belum Lapor LHKPN, Inspektorat Beri Peringatan
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Akan Pekerjakan Kembali 1.500 THL Masuk Database BKN
Ia menegaskan tidak boleh lagi ada pembayaran pajak yang menyulitkan wajib pajak lantaran harus dibayarkan dengan cara langsung ke Kantor Badan Pendapatan Deerah.
Semua sistem pembayaran pajak harus dipermudah dengan sistem rekening dan aplikasi bekerja sama dengan perbankan.
Sehingga wajib pajak bisa dipermudah untuk membayar pajak dengan melakukan transfer dana langsung atau menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan.
“Karena selama ini menunggu wajib pajak datang ke Kantor Bapenda atau beberapa jenis pajak bisa disetorkan melalui bank, ini tentunya mempersulit masyarakat,” terangnya.
BACA JUGA:Dana BOS SD dan SMP di Lebong Belum Cair, Penjelasan Plt Kepala Disdikbud
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Segera Rampungkan Legalitas Aset
Ia meminta Badan Pendapatan Daerah membuat satu aplikasi untuk pembayaran pajak daerah. Sehingga dalam satu aplikasi tersebut wajib pajak tinggal memilih jenis pajak yang menjadi beban pajaknya dan akan ia bayarkan.
Sistem aplikasi ini sangat penting untuk mempermudah masyarakat membayar pajak sehingga bisa membuat peningkatan pendapatan pajak.
Ditambahkannya, untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan yang nominalnya sangat kecil pertahun. Jika kepala desa tidak memungut uang pajak, maka masyarakat enggan untuk menytorkan PBB ke kantor Bapenda.
“Lantaran ongkos yang dikeluarkan untuk ke Kantor Bapenda lebih tinggi daripada pajak yang akan disetorkan,” terangnya.
BACA JUGA:Perdana Pasar Murah Digelar, Tak Sampai 2 Jam Produk Ludes Terjual
BACA JUGA:Dana Banpol Tahun 2025 Tak Kena Pemangkasan, 10 Parpol Bakal Terima Total Rp1,1 Miliar