Di samping itu, SRG juga memberikan alternatif pembiayaan dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank bagi pemilik barang di gudang SRG selama masa penyimpanan. Dengan skema ini, SRG berperan dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan komoditas.
Heryono melanjutkan, PLK merupakan instrumen pemasaran komoditas yang menciptakan efisiensi rantai perdagangan, sarana pembentukan harga yang transparan, serta penyediaan bahan baku berkualitas bagi industri pengolahan atau pabrikan.
Direktur Utama, PT BPD Lampung, Mahdi Yusuf mengutarakan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui instrumen SRG dan PLK.
Dengan begitu, SRG dan PLK diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mewujudkan ketahanan pangan, serta mendorong ekspor guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi Lampung.