KORANRB.ID - Bupati H. M. Fikri Thobari dan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong (RL), Dr. H. Hendri Praja berkomitmen menjalankan program 100 hari kerja dengan memastikan pendidikan tingkat SD dan SMP tanpa biaya.
Hal ini disampaikan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penarikan biaya di beberapa SD dan SMP.
“Kami sangat serius dalam menjalankan program ini. Pendidikan gratis untuk SD dan SMP adalah salah satu prioritas utama kami. Jika masih ada sekolah yang melakukan penarikan biaya, kami akan segera menindaklanjutinya,” kata Hendri, Minggu, 9 Maret 2025.
BACA JUGA:BKPSDM Masih Tunggu Surat BKN Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
BACA JUGA:151 ASN Pemkab Kepahiang Terdata Bolos Saat Apel Gabungan
Hendri menegaskan, sekolah di wilayah Rejang Lebong apabila masih membebankan biaya tertentu kepada orang tua murid, pihaknya akan segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
"Kami sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk menelusuri laporan ini. Jika ada pihak sekolah yang masih menarik biaya tanpa dasar yang jelas, kami tidak akan segan memberikan sanksi," kata Hendri.
Hendri berharap masyarakat aktif melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar di sekolah-sekolah negeri.
“Laporkan ke kami jika ada keluhan. Jangan ragu, karena pendidikan gratis ini adalah hak bagi seluruh anak di Rejang Lebong,” tambah Hendri.
BACA JUGA: Awas! Uang Bansos di Rekening Bisa Ditarik Kembali Kemensos
BACA JUGA: Bupati Bengkulu Utara Arie Temui Calon Investor Pelabuhan, Peluang Dipastikan di Atas Rp1 Triliun
Program pendidikan gratis diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan angka partisipasi sekolah di Kabupaten Rejang Lebong.
"Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi seluruh anak," terang Hendri.
Sementara itu, Kepala Bappeda, Khirdes Lapendo Pasju, SSTP, MSi, menyampaikan, adapun 11 matrik program 100 hari bupati dan wabup. Diantaranya perbaikan lampu penerangan jalan utama, rehab jalan, tidak ada pungutan biaya pendidikan di tingkat SD dan SMP, mobil dinas bupati dan wabup dapat digunakan masyarakat, dan lainnya.