Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, SH, MH yang juga bertindak sebagai JPU dalam perkara ini, menegaskan bahwa sidang lapangan ini dilakukan atas perintah hakim untuk meninjau langsung lokasi sengketa.
“Hakim hadir untuk menilai permasalahan yang diklaim oleh Pak Murman. Lokasi yang diperiksa hanya di Pematang Aur, yakni di sekitar komplek perkantoran Bupati. Semua pihak telah menunjukkan objek sengketa yang menjadi permasalahan dalam persidangan,” jelasnya.
BACA JUGA:Intip Satgas TMMD Kodim 0407/Kota Bengkulu, Riko Bercita-cita jadi Tentara
BACA JUGA:Janji Perbaikan Jembatan Kampung Bahari Tak Kunjung Terealisasi
Gufroni mengatakan memang hak mereka untuk memperlihatkan apa di sidang PS ini.
Namun harus juga dibuktikan dengan pembuktian lengkap seperti jika ada SK Bupati mengenai tukar guling maka harus disertai dengan peta lokasi.
Lokasi mana saja yang ditukar jika tidak ada maka gugurlah muatan dari SK tukar guling ini.
“Sekarang kita berbicara masalah bukti, berdasarkan ketentuan Mendagri bahwa ketentuan tukar guling harus lengkap ada SK dan juga harus ada peta lokasi yang jelas mana lokasi yang tukar jika tidak ada maka bukti yang dihadirkan itu kurang,” ungkap Gufron.
Lebih lanjut Gufron mengatakan kalau para PH mengatakan ada penyusutan lahan yang dilakukan maka disampaikan itu tidak benar.
JPU bekerja dengan profesinal dan data serta bukti yang disajikan dimuka persidangan adalah bukti sebenarnya.
“Kami bekerja dengan profesional tidak ada yang kami tutupi. Bahkan bukti yang kami sajikan itu bukti sebenarnya,” pungkas Gufron.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian persidangan sebelum memasuki agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Murman Effendi.
Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan majelis hakim bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait sengketa lahan tukar guling yang menjadi dasar kasus dugaan korupsi tersebut.
Sekadar mengulas, JPU Kejari Seluma menuntut tinggi terdakwa yang terseret dalam perkara Tipikor Tukar Guling Lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Tuntutan tersebut diberikan sebab hal memberatkan terdakwa ada yang residivis.
Belum lagi khusus untuk terdakwa Murman Effendi dinilai tidak kooperatif dalam menjalani hukum itu hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam merumuskan tuntutan.