BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tetap mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional.
Walaupun ada penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus pada seleksi yang belum lama ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP pada Jumat, 7 Maret 2025.
“Proses tetap berlanjut, kami sudah mengusulkan NIP ke BKN PPPK tahap 1 dan CPNS 2024 juga kita proses,” kata Gunawan.
BACA JUGA:Bupati Arie Pimpin Jumat Bersih di Tanjung Agung Palik
Ia menerangkan hal tersebut tetap dilakukannya lantaran belum adanya surat yang diturunkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI).
“Saat ini kita masih menunggu surat resminya seperti apa dan petunjuk teknis (Juknis) yang akan diberikan,” jelasnya.
Diketahui dari hasil rapat Kemenpan RB bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK akan ditunda hingga akhir 2025 dan awal 2026 mendatang.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika membeberkan hasil seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran (TA) 2024 lalu hanya mengisi 171 formasi, sementara untuk PPPK tahap I sebanyak 428 orang telah terpilih.
BACA JUGA:Perubahan SPMB, Dewan Minta Sekolah Teliti Terima Perserta Didik
“Untuk CPNS 2024 kemarin itu sebanyak 171 orang, sedangkan untuk PPPK Tahap I ada 428 orang,” kata Sri.
Sri menyampaikan, tahapan bagi peserta CPNS dan PPPK tahap 1 tersebut terus berjalan meskipun dari informasi yang beredar adanya penundaan pengakatan CPNS hingga Oktober 2025 mendatang sedangakan untuk PPPK tahap I bakal di angkat pada awal 2026 mendatang.
“Kita tetap mengusulkan nama-nama yang lulus CPNS dan PPPK tahap I ke BKN, karena surat resmi penundaan pengangkatan tersebut belum ada,” terangnya.
Disisi lain, Sri menyebutkan penundaan pengangkatan tersebut juga tidak mengganggu jalannya tahapan seleksi PPPK tahap II yang saat ini sedang bergulir.
“Tetap berlanjut, apa yang sudah menjadi kewenangan kita akan lakukan,” tutup Sri.