BINTUHAN,KORANRB.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memastikan lebih dari 5 travel akan diperiksa (dimintai keetrangan) terkait dugaan korupsi anggaran perjalan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur yang sedang diusut.
Pemanggilan pihak travel ini dilakukan berdasarkan hasil keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan Kejari Kaur selama proses penyidikan.
Ada indikasi pemberian fee oleh pihak travel kepada pengelola anggaran dengan cara membuat SPj Fiktif perjalan dinas.
"Dipastikan lebih dari 5 travel yang akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait proses penyidikan dugaan korupsi perjalan dinas ini," kata Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH melalui Kasi Intel Andi Febrianda SH, MH.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan THR ASN, Lebih Besar dari Tahun 2024 Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi di Setwan Kepahiang Jalan Terus, Jaksa Dalami Keterangan Saksi
Disampaikannya, penyidikan dugaan korupsi ini masih terus berproses. Jumlah saksi yang telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan tim penyidik mencapai 42 orang.
Saksi terdiri dari 38 tenaga honorer dan 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) Setwan Kaur.
Pemanggilan saksi untuk kebutuhan alat bukti, tentu akan terus dilakukan termasuk memanggil pihak travel, serta para anggota DPRD Kaur periode 2019/2024.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Berbagai pihak diduga mengetahui dan terkait dalam dugaan perbuatan melawan hukum (tipikor) ini, kita mintai keterangan,’’ jelas Andi.
Selain itu, tim penyidik Kejari Kaur saat ini juga sedang melakukan penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Tim Pidsus Kejari Kaur masih menunggu keputusan Lembaga mana yang akan diminta untuk final penghitungan KN. Pasal, BPKP Bengkulu sekarang memang belum bisa mempercepat penghitungan KN lantaran job yang sedang banyak.
"Untuk penghitungan ulang KN kita sebenarnya ada cukup banyak Opsi, menggunakan auditor ahli BPK, atau lembaga lainnya,’’ sampai Andi.
BACA JUGA:Polisi Sudah Kantongi Data Seluruh Tambak Udang, Pemeriksaan Dipastikan Tetap Berlanjut!
BACA JUGA:Penilaian Dampak SUTT Tuntas, KHI Minta Dinas ESDM Ambil Keputusan