Karena THR itu adalah hak ASN, dan jelas aturannya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR ASN akan diberikan paling cepat 10 hari menjelang lebaran.
"Ikuti peraturan yang telah dikeluarkan, jangan sampai ada keterlambatan," sampai Sekda.
Sama dengan tahun lalu, penerima THR hanyalah ASN. Sementara untuk tenaga honorer, sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatakan bahwa mereka juga akan mendapatkan THR.
"THR hanya ASN yang dapat, untuk honorer sampai sekarang belum ada petunjuknya,’’ tegas Sekda
Kategori :