Sidang Perdana Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dihadiri Puluhan Warga, PH Ajukan Eksepsi

Kamis 06 Mar 2025 - 16:14 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

SELUMA, KORANRB.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tais menggelar sidang perdana kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Seluma, sidang perdana ini nampak ramai dihadiri oleh puluhan warga Desa Dusun Baru, baik didalam ruang sidang maupun halaman parkir PN Tais.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH, MH mendakwa para terdakwa dengan dua pasal, yakni melanggar pasal 170 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. 


Pengadilan Negeri (PN) Tais menggelar sidang perdana kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Seluma, sidang perdana ini nampak ramai dihadiri oleh puluhan warga Desa--Zulkarnain Wijaya

Atau subsider pasal 406 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana juncto pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Adapun ancaman hukuman penjaranya diatas 5 tahun.

Atas dakwaan ini, diketahui bahwa Penasehat Hukum (PH) dari keenam terdakwa yakni Hartanto, SH mengajukan eksepsi.

BACA JUGA:2 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Penggelapan Aset

Permintaan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Raden Ayu Rizkiyati, SH dengan memberikan waktu bagi PH terdakwa untuk mempelajari isi dakwaan dan melanjutkan agenda sidang pada Kamis 13 Maret mendatang dengan agenda memberikan kesempatan bagi PH terdakwa untuk mengajukan eksepsi

Namun Majelis Hakim mengingatkan kepada para terdakwa yang menjadi tahanan kota agar tidak berusaha melarikan diri dan sebaiknya tetap kooperatif mengikuti agenda persidangan.

Karena bisa saja majelis hakim melakukan pengalihan penahahan apabila terjadi indikasi pelanggaran oleh terdakwa, terutama apabila melakukan hal yang sama secara berulang.

"Kepada penasehat hukum terdakwa diberikan waktu untuk mempelajari dakwaan JPU, sidang dilanjutkan pada Kamis depan 13 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan. Kepada terdakwa diminta agar tetap kooperatif karena bisa saja dilakukan pengalihan penahanan di rumah tahanan apabila melakukan pelanggaran,"sampai Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnakan Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Saat dikonfirmasi RB, PH dari enam terdakwa mengaku bahwa ia siap untuk menghadapi sidang selanjutnya pada pekan depan. Adapun isi yang akan disampaikan dalam eksepsi atas dakwaaan dari JPU, yakni berkaitan dengan syarat relatif, absolut, materil dan formil. 

"Salinan dakwaannya baru saja kami terima tadi, maka dari itu akan kami pelajari lebih detail

untuk pengajuan eksepsi pada pekan depan,"singkat Hartanto. 

Kategori :