Bagi Sekolah Terlanjur Pungut Uang Perpisahan Atau Study Tour, Simak Warning Wabup Kepahiang Ini

Kamis 06 Mar 2025 - 07:59 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bagi sekolah di Kabupaten Kepahiang yang sudah terlanjur memungut uang perpisahan ataupun study tour jelang akhir semester nanti, ada baiknya menyimak warning Wakil Bupati Kepahiang IR. Abdul Hafizh, M.Si berikut ini. 

Apa? Sejalan dengan apa yang sudah dilakukan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Pemkab Kepahiang juga akan melakukan hal yang sama.

Yakni, melarang keras sekolah-sekolah melakukan pungutan apapun dalihnya kepada siswa. 

Wabup Abdul Hafizh menyampaikan, Pemkab akan mengeluarkan SE yang sama seperti yang telah lebih dulu dikeluarkan gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:4 Saksi Meringankan Bantah Proyek Puskeswan Total Loss dan Gagal Konstruksi

Isinya, berupa pelarangan pungutan kepada siswa untuk keperluan kegiatan perpisahan dan study tour. 

Bagi sekolah yang sudah terlanjur melakukannya, ada baiknya segera mengembalikan lagi pungutan tersebut kepada siswa.

Disampaikan Wabup, jika SE gubernur berlaku untuk SMA sederajat.

Maka SE dari Pemkab Kepahiang nantinya, berlaku untuk tingkat SD-SMP sederajat yang merupakan kewenangan kabupaten/kota. 

BACA JUGA:JPU Tuntut 4 Tahun Penjara, PH Murman: Pleidoi Minta Bebas

"Larangan pungutan sekolah ini diharapkan, tak lagi membebani orang tua atau wali siswa," ujar Wabup.

Sekolah lanjutnya, lebih baik menghilangkan semua pungutan kepada siswa yang bersifat tak perlu. 

"Saya tegaskan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan dengan modus apapun kepada peserta didik atau wali murid.

Baik dengan menjalankan modus untuk kepentingan perpisahan, study tour atau pungutan jenis apapun, itu merupakan tindakan Pungutan Liar (Pungli)," tegas Wabup. 

BACA JUGA:JPU Nyatakan Banding Putusan 5 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan

Kategori :