JPU Nyatakan Banding Putusan 5 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan

Rabu 05 Mar 2025 - 23:41 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Para terdakwa ini divonis majelis hakim dengan pidana tambahan jauh dari pada tuntutan, itu kenapa kami layangkan banding," terang Bobbi.

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH mengatakan jika Jaksa melakukan upaya banding maka PH akan menyiapkan kontra memori Banding.

BACA JUGA:Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama, Gubernur: Menjaga Silahturahmi Itu Penting untuk Membangun Bengkulu

BACA JUGA:Jangan Kelewatan! Hotel Santika Hadirkan Buffet Menu Buka Puasa All You Can Eat

"Kita akan siapkan kontra memori banding, kalau untuk banding atau tidak memang hak dari jaksa tapi kami juga ada upaya bantahan yakni kontra memori banding," tutup Deden.

Sekedar mengulas, Tujuh terdakwa perkara proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Senin, 24 Februari 2025 dalam amar putusannya sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Kaur Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Namun demikian, hukuman pidana penjara denda hingga pidana tambahan uang pengganti turun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kaur.

Majelis Hakim memvonis terdakwa mantan Kadis  Perindagkop Kaur Tahun 2022, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. 

Ia juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp181 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Agusman divonis 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Serta uang pengganti sebesar Rp473 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo. Divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Pandariadmo tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti.

Vonis tersebut lebih renda dari tuntutan JPU yakni penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. 

Serta uang pengganti sebesar Rp581 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

Kemudian terdakwa Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus. divonis penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.

Kategori :