Sah oleh Negara, PT BNT Menang Lelang tapi Diklaim Oknum Warga, PT BNT Miliki SHM

Rabu 05 Mar 2025 - 23:00 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) mempunyai hak sebagai pemilik atas 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Setelah dinyatakan sebagai pemilik sah oleh negara berdasarkan hasil pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.

Namun belakangan ada oknum warga yang mengklaim memiliki 7 lahan tersebut.

Dikonfirmasi, Penasihat Hukum PT Bio Nusantara Teknologi, Sultan Syahril, SH, MH mengatakan telah mendapat informasi ada oknum warga mengklaim 7 lahan dari 15 SHM yang telah dimiliki PT Bio Nusantara Teknologi.

BACA JUGA:Ada yang Salah, Elpiji 3 Kg Sudah Tembus Rp40 Ribu per Tabung

BACA JUGA:Marques Jadi Ancaman Serius: Cek Klasemen (sementara) MotoGP 2025

Namun setelah dikroscek, oknum warga tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti SHM. 

Oknum warga tersebut diketahui hanya memiliki dokumen jual beli, bukan SHM.

"Tidak mungkin sertifikat atau SHM pemenang lelang yang sudah diakui oleh negara kalah dengan selembar jual beli," kata Sultan. 

Dijelaskan Sultan, pada bulan Februari 2024 PT Bio Nusantara Teknologi mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu atas 15 SHM di Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Warisan Utang Kegiatan Fisik 2024 Jadi Sorotan, Bupati Seluma Pastikan Segera Lakukan Kajian

BACA JUGA:Timnas Vs Bahrain Harga Tiket Tertinggi Rp1,75 Juta

Hasilnya, PT Bio Nusantara Teknologi dinyatakan sebagai pemenang dan berhak atas 15 SHM tersebut.

Risalah Lelang tertuang dalam Nomor: 34/05.01/2024 Kementerian Keuangan RI Ditjend Kekayaan Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKNL Bengkulu. 

Menurut peraturan SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, yaitu dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah dan bangunan tertinggi di Indonesia.

Kategori :