Siswi SMP di Kota Bengkulu Dirudapaksa Bapak Kandung, Diancam Bunuh Bila Menolak

Rabu 05 Mar 2025 - 15:03 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - DE (44) Warga Kecamatan Sukamrindu diringkus Polisi lantaran merudapaksa anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP.

Korban sebut saja Mawar - - (Bukan nama sebenarnya), terpaksa menurut nafsu bejat bapak kandungnya karena diancam akan dibunuh bila menolak.

Usai dilaporkan ke Polresta Bengkulu, tersangka DE berhasil ditangkap pada 4 Maret 2025 oleh Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Kejadian memiriskan tersebut terjadi pada Oktober 2024 di rumah DE di Kawasan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Segera Terapkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

DE memaksa anak kandungnya itu untuk melakukan hubungan badan, dan mengancam akan menghabisinya bila menolak. Namun beberapa bulan kemudian, aksi DE terbongkar dan ia pun dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.IK membenarkan bahwa pihaknya  telah mengamankan satu tersangka persetubuhan berinisial DE.

"Memang benar kita telah mengamankan tersangka asusila saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di sat Reskrim Polresta Bengkulu untuk keperluan pendalaman," ungkap Sujud Pada RB 5 Maret 2025.

Lebih lanjut Sujud Menjelaskan bahwa DE diringkus pada 4 Maret 2025 oleh Unit Resmob Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Herwan Antoni Dilantik jadi Pejabat Sekda Provinsi Bengkulu

Dia diamankan di kawasan Kecamatan Sungai Rupat disalah satu rumah tanpa perlawanan.

"DE kita amankan di kawasan Kecamatan Sungai Serut tanpa perlawanan pada 4 Maret 2025 saat ini tersangka sudah di Mapolresta Bengkulu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," tutup Sujud.

Kategori :