Atas apa yang dilakukan OK, dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Untuk pasal yang kenakan untuk OK ini adalah pasal berlapis dan untuk ancaman penjara akan ditambah atau diambil di atas maksimum penjara,” tutup Sudarno.
Diketahui OK sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Bengkulu setelah laporan salah satu korban dilayangkan pada Polresta Bengkulu.
Kategori :