Fantastis! Keuntungan Tsk Penggelapan Mobil Capai Puluhan Juta

Selasa 04 Mar 2025 - 23:45 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID -  OK (29) tersangka  penipuan dan penggelapan 7 unit mobil ternyata meraup puluhan juta dari aksinya menggelapkan satu unit mobil yang dia gadaikan.

OK yang merupakan warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tersebut menggadaikan mobil korbannya dengan berbagai nominal.

Mulai dari Rp25 juta, hingga terendah digadai dengan harga Rp15 juta.

Tergantung jenis mobil apa yang digadaikan tersangka OK. 

BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Penipuan Prakin Mahasiswa Unihaz, Polisi Sita Rp284 Juta dari Direktur CV LBN

Berdasarkan penyelidikan sementara polisi, selain 7 orang tersebut terdapat beberapa orang lainnya yang juga sudah dihubungi pelaku dan hampir menjadi korban.

Uang hasil gadai mobil yang dilakukan oleh tersangka, digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, termasuk bermain judi online.

"Nominal mobil yang ia gadaikan ada bermacam-macam mulai Rp24 juta, ada yang Rp25 juta, ada yang Rp20 juta. Jadi cukup bervariasi," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos, MH pada saat Pres Realis 4 Maret 2025.

Untuk sementara diketahui bahwa pelaku melakukan aksi penggelapan mobil seorang diri tanpa ada bantuan dari siapapun.

BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Utang Iuran Jamkesda Rp2,5 Miliar Dibayar

Untuk meyakinkan korbannya pelaku juga menyertakan STNK mobil tersebut di tempat ia menggadai mobil hasil penggelapan yang ia lakukan.

"Makanya kita mengimbau pada masyarakat kalau ada yang mau gadai hanya punya STNK saja itu patut untuk dicurigai," kata Sudarno.

Selain itu Sudarno juga menginformasikan pada masyarakat jika ada mobil atau barangnya digadaikan oleh OK, silakan laporkan ke Mapolresta Bengkulu untuk ditindak lanjut.

“Kalau masih ada masyarakat yang tertipu silakang hubungi kami,” jelas Sudarno.

BACA JUGA:Bupati Lebong Segera Bahas Persiapan Pilkades 66 Desa Bersama DPRD, Dinas PMD Butuh Rp4,5 Miliar

Kategori :