Kebijakan opsen pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut tetap berlaku.
“Pengurangan ini dilakukan mulai 7 Januari hingga 7 Mei 2025 mendatang, selanjunya kembali normal sesuai kebijakan opsen pajak,” terangnya.
Ditambahkannya, dengan adanya kebijakan tersebut maka pajak yang dibayar oleh pemilik kendaraan masih sama dengan sebelum diberlakukannya opsen pajak.
Ia juga menegaskan Bapenda Provinsi Bengkulu akan menerapkan tarif sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sehingga jika hitung berdasarkan surat edaran mendagri, nilai yang harus dibayar kendaraan sama sebelum diberlakukannya opsen pajak,” jelas Marsudi.
Dengan adanya opsen pajak akan menambah pendapatan daerah karena adanya jatah pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pendapatan asli daerah kabupaten.
Sedangkan selama ini pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor murni menjadi pendapatan daerah provinsi.
Bahkan Pemkab Bengkulu Utara sudah memasukkan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam target pendapatan asli daerah tahun ini.