Bengkulu Utara Sudah Dapat Rp2,9 Miliar dari Opsen Pajak

Senin 03 Mar 2025 - 21:41 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Jumlah ini akan meningkat setiap tahunnya seiring dengan meningkatnya aktifitas masyarakat yang kena pajak. 

“Karena peningkatan terjadi setiap bulan dan kita juga akan mengontrol untuk memastikan tidak ada lagi tunggakan pajak yang terlalu tinggi diakhir tahun mendatang,” terangnya. 

BACA JUGA:Fokus Peningkatan PAD Untuk Pembangunan Infrastruktur Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Sempat Pimpin Balapan, Pebalap Astra Honda Melaju Kencang di ATC Buriram

Bahkan semakin mendekati akhir tahun, maka jumlah setoran pajak akan semakin meningkat karena pajak daerah biasanya mayoritas dibayarkan di akhir tahun. 

Terutama pekerjaan yang terkait dengan pembangunan seperti pajak galian C. 

“Maka kita optimis tahun ini bisa melampaui dari target yang ditetapkan,” pungkas Markisman. 

Sekadar mengulas, Pemerintah Pusat sebelumnya menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor melalui kebijakan opsen pajak. 

Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan penurunan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Keringanan atau Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Sebelumnya pajak maupun bea balik nama kendaraan bermotor naik 66 persen dengan adanya kebijakan opsen pajak dan berlaku sejak 5 Januari 2025.

Pelaksana Tugas UPTD Bapenda Bengkulu Utara, Marsudi menyampaikan surat edaran Mendagri tersebut sudah ditindaklanjuti dengan surat Plt Gubernur Bengkulu. Sehingga terjadi pengurangan dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor baik itu milik pribadi maupun badan.

 “Namun ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas dan kendaraan umum,” terangnya. 

Selanjutnya juga terjadi pengurangan sebesar 37,25 persen atas dasar pengenaan pajak bea balik nama kendaraan khusus roda empat. 

Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan khusus roda dua dilakukan pengurangan sebesar 49,8 persen. 

“Tarif ini sudah kita terapkan saat ini sesuai dengan juknis dalam surat gubernur berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri tersebut,” ujarnya. 

Namun kebijakan pengurangan ini tidak berlaku sepanjang tahun atau tidak menggugurkan kebijakan opsen pajak yang menyebabkan kenaikan pajak kendaraan maupun bea balik nama. 

Kategori :