Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Bando Amin, Ana Tasya Pase, SH, MH membenarkan kronologi kejadian hingga akhirnya kliennya diduga diperas.
Mulanya Bando dituduh berselingkuh dengan salah satu istri dari oknum LSM yang ditangkap.
BACA JUGA:Stok Elpiji 3 Kg di Lebong Aman Selama Ramadan
Namun hal tersebut dibantah Ana tidak benar. Yang sebenarnya kata Ana istri dari terduga pelaku menghubungi Bando untuk mengajak bekerja sama bisnis perusahaan.
"Awalnya itu pak Bando dituduh selingkuh sebab ia komunikasi dengan istri dari salah satu pelaku. Namun sebenarnya yang terjadi adalah istri salah satu pelaku menghubungi bando untuk kerja sama bisnis perusahaan," ungkap Ana.
Melihat komunikasi tersebutlah ketiganya diduga melakukan pemerasan namun karena pemerasan tersebut melalui telepon.
Kemudian Bando memberanikan diri mengiyakan akan memberikan uang namun harus bertemu.
Sembari mengatur jadwal bertemu bando dibantu dengan Kuasa Hukumnya yang lain menghubungi polisi.
"Pak bando itu bukan mengiyakan dia selingkuh dengan mau memberikan uang, namun dia mau memancing pelaku untuk bertemu, sedang bertemu dan uang sudah diambil polisi langsung datang dan mengamankan keduanya," tutup Ana.