Sementara itu keterangn saksi Eva dia turut membenarkan bahwa ada perintah pengantaran makan minum untuk sahur.
Untuk dana dari pengantaran ini itu sudah diatur oleh pihak rumah sakit. Dia hanya diperintahkan untuk mengantarkan, namun dia pernah terima uang Rp5 juta.
BACA JUGA:Rumah Makan Boleh Buka, Maksimal Selesai Buka Puasa
BACA JUGA:Gubernur Dijadwalkan Tiba Hari Ini, Khairil: Fokus Bantu Rakyat, Tidak Ada Acara Berlebihan
Uang tersebut dia tidak tahu dari mana asalnya dan untuk apa pada pemeriksaan Jaksa barulah tahu uang ini fee dan saat ini juga sudah dikembalikan.
“Saya hanya melakukan pengantaran untuk uangnya sudah diatur pihak rumah sakit, saya terima fee, namun saya tidak tahu uang apa dan saat ini sudah saya kembalikan,” jelas Eva.
PH terdakwa Debi Purnomo, Budi Ansyahri, SH mengatakan untuk keterangan terdakwa belum memberikan kejelasan mengenai keterlibatan kliennya.
Sejauh persidangan dengan agenda pembuktian hanya satu saksi yang mengatakan bahwa keterlibatan terdakwa Debi ada. Namun dia tidak memberikan bukti valid bahwa dia beri intruksi.
“Sejauh ini belum ada yang buktikan bahwa terdakwa Debi memberi instruksi langsung untuk melakukan mark up hingga laporan fiktif,” ungkap Budi.
Bukti yang dimaksud mulai dari video foto hingga saksi yang memperkuat bahwa klien Debi pernah memberikan instruksi bahwa harus mark up.
Jadi PH menganggap pembuktian dan keterlibatan Debi sampai sejauh ini belum ada.
“Bukti keterlibatan masih kami tunggu sejauh ini, dan sejauh ini saksi belum bisa buktikan keterlibatan terdakwa,” tutup Budi.
Sekedar mengulas, bahwa kesaksian PPTK RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, Ony Marlin buat terdakwa Dr. Debi Purnomo, M.KM ketar-ketir dalam persidangan.
Pada sidang lanjutan JPU Kejari Bengkulu Selatan menghadirkan enam saksi.
Mereka yakni Kabag TU RSUD HD Manna, Alman Nuba, PPTK RSUD HD Manna, Ony Marlin dan Bendahara Pembantu RS Sri haryati.
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran, Jonofian, Kasubag Keuangan tahun 2022 hingga 2023, Yuliani dan Vivin Triana