Perintah Mark Up Mengarah ke Eks Direktur, PH: Saksi Belum Bisa Buktikan Ada Instruksi Langsung

Sabtu 01 Mar 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Total 11 saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan.

Sebanyak 11 saksi yang dihadirkan JPU memperkuat dakwaan.

Terakhir JPU hadirkan 3 saksi pada 28 Februari 2025. Terungkap perbuatan mark up memang ada. Sebab pembuatan laporan berdasarkan bahan dari bidang gizi yang sudah dikondisikan sebelumnya.

Namun Penasihat Hukum (PH) terdakwa dr. Debi Purnomo punya fakta lain. Bahwa dalam persidangan hanya satu saksi yang menyatakan terdakwa Debi punya andil namun tidak bisa buktikan secara langsung.

BACA JUGA:Tejo: Target Perbaikan Jalan, Hampir Rp300 Miliar Anggaran

BACA JUGA:Apel Pagi Satgas TMMD Kodim 0407/Kota Bengkulu, Pastikan Kesiapan Personel, Agar Pekerjaan Berjalan Efektif

Deretan saksi yang dihadikan JPU pemilik warung Mak Anis Catering, Lili Jum’ati, pembuat faktur pembelian Vina Fitri Yani Ruslan, Staf Honor Rumah Sakit pengantar makan minum buka puasa sahur dan pengetik kontrak, ⁠Eva.

Disampaikan JPU Kejari Bengkulu Selatan Andi Setiawan, SH, MH bahwa pada keterang saksi memang memperkuat dakwaan.

Sebab pada keterangan saksi Ruslan dirinya membuat faktur kerja sama berdasarkan data dari bidang gizi.

“Saksi Ruslan membenarkan dirinya pembuat faktur kerja sama. Ia juga membenarkan bahwa data faktur tersebut berasal dari bisang gizi. Jadi apapun data dari bidang gizi itu akan direkap oleh Ruslan,” ungkap Andi.

BACA JUGA:Stok Elpiji 3 Kg di Lebong Aman Selama Ramadan

BACA JUGA:226 Sanggahan Peserta PPPK Tahap II Diterima, Peserta Lulus Seleksi Administrasi Menjadi 1.032

Berdasarkan keterangn saksi sebelumnya bahwa bidang gizi melakukan mark up sesuai dengan intruksi dari PPTK RSUD HD manna.

Perintah yang diberikan dari PPTK berasal dari Direktur Rumah Sakit yakni terdakwa Debi dan itu sudah dinyatakan saksi sebelumnya yakni Ony.

“Saksi Ruslan ini memberikan keterangan sambungan dari PPTK dan juga saksi dari biang gizi, dengan keterangan saksi ini kami anggap memperkuat dakwaan mengenai keterlibatan terdakwa Debi,” jelas Andi.

Kategori :