KOTA MANNA,KORANRB.ID – Tahun 2025 merupakan awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai presiden RI. Banyak kebijakan presiden yang berdampak pada pemerintah daerah termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Karena itu, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi meminta ASN Bengkulu Selatan untuk bijak menyikapi instruksi presiden tersebut.
Di hadapan para ASN, Gusnan menyampaikan arahan agar terus menjalin koordinasi untuk percepatan dan pencapaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Serta meminta kepada seluruh ASN untuk melayani masyarakat dengan kinerja terbaik. Juga lebih positif dalam menyikapi efisiensi anggaran tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Tsk Pemalsuan Surat Tanah Tak Ditahan, Kajari Kaur Pastikan Proses Lanjut ke Pengadilan
BACA JUGA:DKPP Bengkulu Tengah Akan Gelar Pangan Murah Sebanyak 4 Kali
“Tentunya kita harus tetap berkerja, arahan pemerintah pusat harus dipatuhi dan dijalankan, kita yakin ini akan berdampak positif untuk daerah menjadi lebih baik,” sampai Gusnan.
Terhadap beberapa pembangunan daerah yang tertunda akibat efisiensi anggaran tahun 2025, Gusnan meminta agar semangat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Bengkulu Selatan tak kendor.
Dia meyakini kebijakan tersebut tidak akan membawa hal buruk bagi pembangunan Indonesia secara umum maupun daerah.
“Ada rencana besar pemerintah dan kita harus dukung. Jangan karena efisiensi anggaran lalu kerja terabaikan. Tetap berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Gusnan.
BACA JUGA:Senin, Pemkab Seluma Gelar Sertijab dan Pidato Perdana Bupati Teddy, Ini Rangkaian Lengkapnya
BACA JUGA:9 Hari Tanpa Hasil, Tarik Perangkap Harimau di Kecamatan Selagan Raya
Tahun 2025 ini merupakan terakhir Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Tentu saja dirinya tidak bisa berbuat banyak lagi untuk Kabupaten Bengkulu Selatan.
Untuk itu di sisa masa jabatannya yang tinggal menghitung bulan, apa yang telah ia programkan sebagai bupati agar tetap berjalan.
Kepada para ASN diharapkan untuk terus menjadi pelayan masyarakat tanpa harus diperintahkan oleh Bupati, Wakil Bupati atau Sekda.