KORANRB.ID – Meskipun belum ada pernyataan dan eksposes resmi ke publik terkait penyelidikan kasus perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal di Mukomuko.
Berdasarkan informasi di masyarakat sudah kali ke dua pihak berwenang masuk ke berbagai kawasan hutan yang ada di Mukomuko yang dikuasasi aktor-aktor besar anggota DPRD aktif dan non aktif.
Selain mendatangi lokasi, dikabarkan pihak berwenang juga melakukan pengukuran dan orentasi medan. Namun hingga kemarin 27 Februari masih belum ada keterangan resmi terkait kegiatan yang dilakukan penyelenggara negara tersebut.
“Iya, sudah kali kedua pihak berwenang dari Bengkulu ini masuk ke hutan yang sudah menjadi kebun sawit, mulai dari Kecamatan Air Rami hingga Kecamatan V Koto yang diduga dikuasai pejabat dan mantan pejabat, yang kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terduga pemilik. Tapi kami tidak tahu juga pastinya,” kata SB warga Mukomuko, yang mengaku mengetahui adanya upaya pengungkapan perkara tersebut.
BACA JUGA:Komitmen Bangun Infrastruktur, DPRD Bengkulu Utara Pastikan Anggaran Fisik Aman
BACA JUGA:Kapolres Seluma Akan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran Berat
Terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sialoho S.Hut membenarkan beberapa waktu lalu, ada anggota KPHP yang diminta mendampingi anggota kepolisian.
Untuk melihat kondisi kawasan hutan negara yang ada di Mukomuko, namun terkait tujuan dari kunjungan tersebut tidak diketahui secara pasti.
“Ia anggota saya ada diminta mendampingi pihak kepolisian, tapi saya tidak tau juga apa yang dilaksanakan dilokasi karena saya tidak ikut. Tapi kabarnya melakukan pengukuran kebun sawit yang masuk kawasan hutan. Tapi untuk pastinya bisa langsung ditanyakan pada pihak terkait,”kata Aprin.
Selain itu Aprin juga menceritakan, saat ini dari total luasan 80.22 Ha kawasan hutan negara yang menjadi wilayah kerja KPHP Mukomuko.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Bengkulu Utara Minta Percepat Peningkatan Fasilitas Pendidikan
BACA JUGA:Kejari Terima Pelimpahan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Pelapor Minta Tersangka Ditahan
Saat ini sebagian besar sudah dibuka menjadi lahan perkebunan kepala sawit yang dimiliki perorangan. Meskipun secara ekologis kawasan hutan ini berfungsi sebagai penyangga sumber penghidupan bagi masyarakat.
Serta menjadi hulu dari sungai besar yang ada di Mukomuko, yang terbagi menjadi beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS), mulai dari DAS Teramang, DAS Retak, DAS Ipuh, dan DAS Air Rami. Kemudian juga kawasan hutan ini menjadi habitat satwa kharismatik seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera serta menjadi habitat bunga Rafflesia yang menjadi ikon Provinsi Bengkulu. Namun harus diakui perubahan fungsi kawasan ini terus berlangsung.
“Intinya dapat kami pastikan setiap kawasan hutan yang ada di Mukomuko telah dirambah lebih dari setengahnya, namun berkaitan dengan data total jumlah per kawasan memang belum dilakukan pengukuran karena ketersedian anggaran,”sampainya.