KORANRB.ID - Polres Kepahiang akan membuka lagi Perkara (BP) Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang, yang sudah lama jalan di tempat.
Bagaimana tidak, sudah 2 jabatan Kapolres dan Kasat Reskrim di lingkungan Polres Kepahiang bergeser namun perkara yang sudah mendudukkan 2 tersangka tersebut tak naik-naik ke meja hijau.
Sejak terungkap ke publik 26 Juni 2023 lalu, tercatat sudah dua Kapolres Kepahiang berganti. Diawali dari Kapolres AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si, kemudian berganti ke Kapolres AKBP Eko Munarianto, S.IK.
Serta melewati 2 jabatan Kasat Reskrim yang juga telah berganti. Dimulai dari Iptu. Doni Juniansyah, SM kepada AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK.
BACA JUGA:Hadapi Efisiensi dengan Memaksimalkan PAD, Ini Pesan Wabup HUT Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA: RS Gading Medika Mantapkan Jadi Rumah Sakit Unggulan 2030
Terbaru, di masa jabatan Kapolres Kepahiang AKBP M. Faizal Pratama dan Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk perkara OTT dugaan fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang coba diangkat kembali.
Diwawancarai, Selasa 25 Februari 2025 Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk menyampaikan akan tetap meneruskan penanganan perkara yang sudah menjadi atensi dari Polda Bengkulu tersebut.
"Ya, selain atensi namanya juga tunggakan perkara harus diselesaikan," kata Kasat.
Terkait hal ini pula, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Termasuk akan melakukan ekspose kembali secara bersama, untuk menuntaskan perkara ini.
BACA JUGA:Mencari Sosok Visioner Penerus Perjuangan Gusnan, Golkar Inventarisir Tokoh Non Kader
"Saya kan baru masuk di sini, sehingga saya perlu lakukan ekspose terbaru. Kita akan ekspose kembali," tambah Kasat.
Disinggung mengenai potensi penambahan tersangka, yang ditengarai menjadi salah satu syarat agar perkara ini bisa dilanjutkan, dirinya belum bisa memastikan.
Termasuk akankah tindak lanjut penanganan perkara nantinya, apakah akan dilakukan pengajuan pemberitahuan penyidikan kembali atau melanjutkan yang sebelumnya.