"Khusus tenaga honda yang sudah lulus PPPK. Selama yang bersangkutan belum menerima SK PPPK, maka mereka akan tetap menerima SK honda. Yang berlaku sampai yang bersangkutan sudah menerima SK PPPK. Tapi saya juga belum tahu, apakah SK itu dibuat untuk satu tahun atau setengah tahun, karena kebijakan itu ada di pimpinan,” terangnya.
Ramon juga menyampaikan, seluruh tenaga pendidik yang berstatus honda yang tidak sampai putus kerja, maka akan menjadi modal atau dasar bagi seluruhnya untuk mendaftar sebagai PPPK.
Sebab syarat daftar PPPK itu, apabila yang bersangkutan mengabdikan diri tanpa putus dalam setahun minimal.
"Artinya kalau mereka itu sempat tidak mendapatkan perpanjangan SK Honda, maka mereka tidak bisa ikut daftar PPPK. Yang pastinya untuk SK tenaga honda tahun 2025 secepatnya akan bagikan," ujar Ramon.
BACA JUGA:Momen Safari Ramadan, Bupati Teddy Rahman Tak Sabar Jumpa Warga Seluma
BACA JUGA:Momen Safari Ramadan, Bupati Teddy Rahman Tak Sabar Jumpa Warga Seluma
Ramon menambahkan, untuk Honda ini sebelumnya kontrak massa kerja maksimal 1 tahun.
Maka dari itu setiap tahunnya dilakukan perpanjangan, yang SK nya langsung dari kepala daerah.
Sedangkan untuk hak yang diterima tenaga Honda ini sebesar Rp1 juta. Pembayaraan tersebut sesuai dengan kemampuan daerah.
“SK Honda ini memang setiap tahun dilakukan perpanjangan, kalau gaji mereka dari APBD dengan nominal Rp1 juta. Memang kami akui masih jauh dari kata cukup, namun itu berdasarkan kemampuan daerah,” tandasnya.