"Kami tidak hanya membantu dalam penagihan PBB, tetapi juga menangani berbagai sengketa hukum, seperti hak perwalian anak yatim piatu, kredit macet perbankan, dan tunggakan BPJS Kesehatan perusahaan. Penyelesaian kasus ini kami lakukan baik melalui jalur pengadilan maupun mediasi di luar pengadilan untuk mencari solusi terbaik," ujar Ranu.
Terkait tunggakan PBB, BPKD Rejang Lebong mencatat bahwa sejak 2021 hingga 2024, jumlah tunggakan terus bertambah hingga mencapai Rp 3,2 miliar.
Warga yang belum melunasi pajak tersebar di 15 kecamatan, dengan beberapa kelurahan memiliki jumlah tunggakan cukup besar.
Dengan adanya keterlibatan kejari dalam proses penagihan, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
"Pajak yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandas Ranu.